Breaking News

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Peredaran Ganja di Sungai Bahar, Sita 1,4 Kg Barang Bukti

 



Muaro Jambi-Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.


Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di sebuah mess RT 06, Desa Mekar Sari Unit 1, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IKJUR Firman Aji alias Keling (25), yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.


Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Mekar Sari dan sekitarnya kerap terjadi transaksi narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kanit Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.


Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan badan serta tempat, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang dikuasai oleh tersangka di dalam mess tempat tinggalnya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 1 paket besar ganja, 4 paket sedang ganja, 2 linting ganja, serta 1 bungkus besar berisi ranting ganja, dengan total berat bruto 1.582,38 gram dan berat netto 1.432,43 gram. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, alat hisap, handphone, gunting, plastik klip bekas, serta berbagai jenis kertas linting rokok.


Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisial Roni yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Sistem perolehan dilakukan dengan cara “ranjau”, dan tersangka diarahkan melalui nomor tidak dikenal untuk mengambil barang di wilayah Kota Jambi. Selanjutnya, ganja tersebut dibawa ke mess untuk diedarkan kembali kepada para pembeli.


Tersangka juga mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran ganja tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir di wilayah Desa Mekar Sari dan sekitarnya, serta kerap melibatkan seorang rekannya berinisial Yoga sebagai perantara pengantaran kepada pembeli.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di wilayah Kota Jambi.


Pengungkapan kasus ini selanjutnya akan dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Polda Jambi, serta berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.

0 Comments

© Copyright 2022 - Brandajambi