Breaking News

Polres Muaro Jambi Gagalkan Penyelundupan 446 Burung Dilindungi, Sekaligus Amankan Sabu dan 192 Ekstasi



 Muaro Jambi – Aksi penyelundupan ratusan burung liar yang diduga akan diperdagangkan berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Muaro Jambi. Tak hanya itu, dalam pengungkapan tersebut polisi juga menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar.


Pengungkapan ini terjadi di Jalan Lintas Timur Km 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (29/4/2026) dini hari.


Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, mengungkapkan bahwa dalam satu kendaraan jenis Toyota Calya warna abu-abu, petugas menemukan 446 ekor burung, di mana 91 ekor di antaranya merupakan satwa dilindungi.


“Selain mengamankan satwa, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari dalam kendaraan tersebut,” ujar Kapolres.


Dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni Edi Purwanto selaku sopir travel dan rekannya Junaidi. Keduanya diketahui membawa burung dari Pekanbaru menuju Lampung dengan imbalan sebesar Rp3 juta dari seseorang yang disebut sebagai “Bos Tom”.


Lebih mengejutkan, dari salah satu tersangka, polisi menemukan narkotika berupa sabu seberat 294,19 gram dan 192 butir pil ekstasi.


Kasat Reskrim IPTU Robby Nizar merinci, satwa dilindungi yang diamankan di antaranya burung Panca Warna, Poksay Sumatera, Sepah Raja hingga Cica Hijau. Sementara ratusan burung lainnya merupakan jenis yang tidak dilindungi.


Sementara itu, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi menyebut nilai ekonomis ratusan burung tersebut mencapai sekitar Rp60 juta. Namun, nilai konservasi yang terkandung jauh lebih besar.


“Ada nilai yang tidak ternilai dari satwa ini, yaitu nilai konservasi. Burung-burung ini akan kami kembalikan ke habitat aslinya,” ujar perwakilan BKSDA.


Atas perbuatannya, tersangka Edi dijerat Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara. Sementara tersangka Junaidi dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat hingga hukuman mati.


Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Muaro Jambi dalam memberantas kejahatan lintas sektor, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga peredaran narkotika yang terus menjadi perhatian serius di wilayah tersebut.

0 Comments

© Copyright 2022 - Brandajambi